Visi Misi 2025 Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2025, tanggal 05 Desember 2025 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan meningkatkan peran dan fungsi Dinas dalam melaksankan tugas pada pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan bahaya kebakaran atau bencana lainnya.
- Meningkatkan sumber daya manusia dilingkungan internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan bahaya kebakaran atau bencana lainnya.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam memelihara lingkungan hunian dan hutan dari ancaman bahaya kebakaran dan bencana lainnya.
Visi :
"Kabupaten Bogor Istimewa dan Gemilang"
MISI :
"Mewujudkan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Baik."
"Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Maju."
"Mewujudkan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan dan Berkeadilan."
"Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas."
"Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat."