Profil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah Kabupaten Bogor Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, khususnya suburusan kebakaran. Pembentukan dan kedudukannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2025, sedangkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerjanya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2025.
Dalam penyelenggaraan urusan tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor mempunyai peran dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelenggaraan penyelamatan. Pelaksanaan tugas tersebut mencakup upaya pencegahan kebakaran, pemadaman dan penanganan kejadian kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, serta dukungan terhadap peningkatan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran dan kondisi kedaruratan lainnya.
Sebagai perangkat daerah Tipe A, Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas dibantu oleh unsur sekretariat dan bidang-bidang sesuai struktur organisasi yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 60 Tahun 2025.
Secara kelembagaan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mencerminkan penguatan penyelenggaraan layanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Bogor. Perubahan nomenklatur dan struktur tersebut memberikan landasan organisasi bagi pelaksanaan tugas yang lebih terintegrasi dalam menghadapi kejadian kebakaran, penyelamatan dan evakuasi, serta upaya peningkatan perlindungan masyarakat.