Nama Pejabat

 

BAMBANG SUJANA, S.E., M.Si.

Tugas Pokok

dan
Fungsi

Bidang Pencegahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan Bidang Pencegahan