Nama Pejabat

 

WAHYUDI HIDAYAT, S.E.

Tugas Pokok

dan
Fungsi

Kepala Bidang Penyelamatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam memimpin dan mengoordinasikan penyusunan serta pelaksanaan kebijakan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan Bidang Penyelamatan.