Korpri Didirikan pada Tanggal 29 November 1971, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Merupakan Wadah untuk Menghimpun Seluruh Pegawai Republik Indonesia, Maka setiap tanggal 17 tiap bulannya di adakan upacara Korpri oleh seluruh Instansi Terkait.