Visi Misi
Visi Misi 2019
Dasar :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 12 Tahun 2016, tanggal 25 Oktober tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Bogor nomor 67 tahun 2016, tanggal 14 Desember 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemadam Kebakaran meningkatkan peran dan fungsi Dinas dalam melaksankan tugas pada pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan bahaya kebakaran atau bencana lainnya.
- Meningkatkan sumber daya manusia dilingkungan internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pencegahan, kesiapsiagaan dan penanggulangan bahaya kebakaran atau bencana lainnya.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam memelihara lingkungan hunian dan hutan dari ancaman bahaya kebakaran dan bencana lainnya.
Visi :
“TERWUJUDNYA KABUPATEN BOGOR TERMAJU, NYAMAN DAN BERKEADABAN”
MISI :
“MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG MERATA, BERKEADILAN, DAN BERKELANJUTAN “
maaf mau tanya kalo untuk efakuasi sarang tawon apa di kenakan biaya ?di lingkungan saya ada sarang tawon yg cukup besar lokasi belakang stasiun Bojonggede
Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor, selalu siaga untuk melayani masyarakat dan tidak pernah meminta pungli.